Dalam buku Ironi Cukai Tembakau, Karut Marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; sejak tahun 1858, tembakau sudah menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah kolonial Belanda. Maka sejak itu, komoditi eksotis ini dibebani pungutan pajak dalam bentuk cukai, yakni atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga sering juga disebut sebagai cukai rokok. Pemerintah Belanda kemudian mengaturnya dalam Stastsblad Nomor 517 Tahun 1922, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang…