Kontribusi rokok terhadap perekonomian Indonesia tidak bisa dibilang remeh sebab menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia. Namun demikian, rokok ilegal adalah komoditas yang menyebabkan distribusi rokok di Indonesia menjadi antitesis. Faktor kontribusi ekonomi inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk memerangi rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Setidaknya, ada empat variabel yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam rumusan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2023. Empat hal ini saling berkaitan satu sama lain. Apabila ada satu variabel tidak terwujud maka akan berdampak kepada variabel yang lain. Empat variabel tersebut adalah kesehatan, tenaga kerja dan petani tembakau, pendapatan negara, dan perang rokok ilegal.
Diskursus pada poin terakhir menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Hal ini disebabkan kebutuhan pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara. Meskipun demikian, pemerintah bersikap ambigu dalam mendukung industri rokok Indonesia dengan setengah hati. Industri rokok hanya diperlakukan layaknya sapi perah untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara.
Pemerintah tampaknya berusaha gencar memerangi rokok ilegal. Maka dari itu, pemerintah melalui Bea Cukai terus menangkap produsen ataupun distributor rokok ilegal. Sayangnya, tindakan untuk memerangi rokok ilegal tidak dibarengi dengan perhatian terhadap rokok legal. Cukai terus dinaikkan demi meningkatkan pendapatan negara, padahal cukai naik justru melonggarkan kesempatan produsen rokok ilegal untuk meningkatkan produksi.
Industri rokok juga dihajar oleh gerakan antirokok khusunya isu kesehatan. Mereka terpantau bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang terafiliasi dengan lembaga kesehatan berskala global. Dalam buku Nicotine War, Hamilton menyebutkan dengan jelas peran WHO dalam mensponsori gerakan antirokok di seluruh dunia.
Sikap Pemerintah terhadap Rokok Ilegal
Bagaimana jika rokok ilegal memiliki dampak terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT)? Ini yang semestinya bisa dipikirkan pemerintah. Namun, sebelum masuk ke dalam pembahasan tersebut maka terlebih dahulu melihat antusiasme pemerintah dalam menaikkan cukai rokok tahun 2023.
Ada tiga hal yang seharusnya menjadi kekhawatiran bagi pemerintah yaitu variabel buruh linting, pekerja di pabrik rokok dan petani tembakau. Tiga pihak ini menjadi tulang punggung industri rokok kretek di Indonesia. Tanpa mereka, mustahil rokok dapat dinikmati hingga sekarang. Dan tentu saja, tanpa mereka, tidak mungkin pendapatan negara bisa bagus sekali.
Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor industri yang padat karya. Artinya melibatkan banyak sektor produksi dan distribusi sebelum dinikmati oleh konsumen. Maka dari itu, pemerintah harus merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan perut jutaan orang. Ini bukanlah perkara sepele melainkan harus memutuskan kebijakan dengan matang dan terukur.
Lalu, masuk ke dalam pemberantasan rokok ilegal. Nah, ada yang unik dari logika pemerintah soal pertimbangan yang keempat ini. Apakah negara sadar bahwa persebaran rokok ilegal yang semakin meningkat karena makin mahalnya harga rokok?
Kemudian pemerintah, sebagai pemilik wewenang, justru berulang kali merumuskan solusi berupa kebijakan kenaikan tarif cukai. Pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan harga jual rokok. Kontradiktif. Pada 2021, peredaran rokok ilegal meningkat hingga 4,9 persen, melewati batas toleransi pemerintah yakni maksimal 3 persen setiap tahun.
Strategi Efektif Penanggulangan Rokok Ilegal
Maraknya peredaran rokok ilegal tidak bisa dipisahkan dari faktor ekonomi rokok yang tiap tahunnya naik dengan perlahan mengikuti kenaikan cukai. Tindakan preventif seperti pemberantasan melalui cara-cara penggerebekan pabrik rokok ilegal sepertinya tidak menyelesaikan permasalahan ini hingga ke akarnya.
Sumber: flickr.com
Tindakan tegas memang perlu, tetapi akar dari peredaran rokok ilegal adalah adanya permintaan pasar yang tinggi terhadap rokok murah. Logika ini yang sebetulnya kurang begitu diperhatikan dalam pertumbuhan rokok ilegal. Sekalipun pabriknya digerebek, maka akan tumbuh 100 pabrik rokok ilegal rumahan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanganan yang lebih mengakar dibandingkan tambal sulam.
Strategi paling efektif dalam penanggulangan rokok ilegal adalah tidak menaikkan cukai rokok. Itu adalah hal paling konkrit yang bisa dilakukan pemerintah. Toh, dengan kenaikan cukai terus menerus terbukti berbanding lurus dengan kenaikan rokok ilegal. Artinya, potensi pendapatan negara akan semakin mengecil. Jadi, masih yakin untuk menaikkan cukai rokok lagi, Pemerintah Indonesia?
Leave a Reply