Apa Hukum Merokok Saat Puasa

Hukum merokok

Puasa adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh kaum muslim di bulan ramadhan. Puasa artinya menahan diri dari makan, minum, serta perbuatan yang dapat membatalkan puasa, yang dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan syarat tertentu. Lalu, apa hukum merokok di kala puasa?

Benda yang seringnya kita ketahui yang dapat membatalkan puasa adalah benda berwujud padat dan cair. lalu bagaimana dengan benda berwujud uap, gas, atau asap?

Dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga karya Iqbal Syauqi Al-Ghiffary disebutkan bahwa asap atau uap tidak membatalkan puasa jika terhirup. seperti asap atau uap yang berasal dari aroma minyak angin, makanan, kemenyan, dan sejenisnya. dari mayoritas ulama juga tidak membatalkan puasa jika dihirup.

Namun, dibalik tidak batalnya puasa sebab menghirup asap atau uap secara sengaja di atas, lalu bagaimana dengan hukum merokok saat berpuasa? 

Mengutip dari artikel Dalil Merokok dapat Membatalkan Puasa oleh Syaifullah dalam laman resmi NU Online. Benda atau sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut ‘ain. ‘Ain merupakan benda apapun, bisa berupa makanan, minuman, atau obat. 

Dalam terjemah kitab Kasyifatus Saja karya Syaikh Nawawi Al-Bantani disebutkan “Ketahuilah sesungguhnya termasuk ‘ain (benda) adalah asap yang saat ini terkenal dengan nama rokok”. Dan dalam kitab Hasyiyatul Jamal karya Syekh Sulaiman Al-Ujaili juga disebutkan “Dan termasuk dari ‘ain adalah asap. Namun, seperti yang sudah diketahui di awal. Asap yang membatalkan ialah asap yang dihisap atau asap tembakau (rokok).”

Kendati tampaknya hanya menghisap. Merokok dalam bahasa arab disebut dengan Syurbud Dukhan yang jika diartikan secara literer artinya meminum atau menghisap asap. Perilaku yang tampak dari kegiatan merokok ini adalah menghisap. Atas dasar inilah mayoritas ulama berpendapat kegiatan merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa. 

Jadi hukum merokok haram saat berpuasa yang sering digencarkan tidak tepat. Kegiatan merokok saat berpuasa tidak menyebabkan keharaman, melainkan hanya membatalkan. Maka hukum merokok saat melakukan ibadah puasa adalah tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.

Menyebabkan batalnya puasa ini kepada perokok aktif saja. lantaran yang melakukan perilaku Syurbud Dukhan adalah perokok aktif. Sedangkan perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok hanya menghirup asap dari hembusan asap perokok aktif. ‘

Untuk vape (rokok elektrik) dan shisha yang tidak berasal dari tembakau karena menggunakan cairan sebagai bahannya, hukumnya juga tetap membatalkan puasa ketika dihisap saat berpuasa karena dianggap memiliki kandungan dan sensasi sama dengan rokok dengan sengaja menghisapnya.