Kenaikan tarif cukai yang dilakukan pemerintah semakin menyuburkan rokok ilegal. Berbagai merek rokok kini bermunculan baik di kota besar maupun di desa. Bahkan rokok2 berbagai merek itu dijual bebas di pasar online.
Murahnya harga rokok ilegal menjadi penyebab rokok ilegal makin berkibar.
Kenaikkan tarif cukai menyebabkan harga rokok jenis SKM golongan 1 mengalami perubahan harga hingga 168℅. Sedangkan golongan 2 mengalami perubahan hingga 247℅.
Kenaikan cukai juga membuat proporsi harga rokok menjadi tidak seimbang dengan komponen cukai dan pajak. Jika dikalkulasi besarannya mencapai 78℅ dari harga rokok.
Rokok ilegal yang terus tumbuh menunjukkan bahwa pemerintah hanya fokus menaikkan cukai namun gagal menghentikan pertumbuhan rokok ilegal yang makin subur.
Dalam catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, total penindakan sampai per semester 1-2022 terdapat 2,26 juta lebih kasus dan setengahnya adalah perkara industri tembakau. Secara rinci disebutkan bahwa nilainya mencapai 58,24 pada hasil tembakau, lalu kendaraan air 8,92℅, MMEA 7,36℅, NPP sebesar 2,70℅, serta TPT dan ACC 2,65℅. Lalu terdapat pula penindakan terhadap besi baja dan produk turunannya mencapai 1,78℅, obat sebesar 1,33℅, alas kaki 0,83℅, mesin 0,67℅, serta kendaraan darat 0,60℅.
Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang dilakukan secara terus menerus menjadi tidak adil bagi orang yang membuka usaha hasil tembakau secara legal. Karena kebijakan pemerintah itu malah menjadi beban dalam menjalankan usaha karena tingginya cukai dan pajak. Namun sebaliknya, banyak orang kemudian membuka usaha rokok ilegal dan peluangnya mendapat laba tinggi makin terbuka karena perbedaan harga rokok resmi yang bercukai dan rokok ilegal terpaut sangat jauh.
Untuk mensiasati tingginya biaya produksi beberapa pelaku IHT menurunkan jumlah produksinya. Penurunan jumlah produksi tentu juga berimbas pada pengurangan tenaga produksi. Artinya, pabrikan rokok melakukan PHK pada pekerjanya.
Buat perokok tetap semangat ya sedekah untuk negara.