Pada tahun 2020 pemerintah menaikkan rata2 cukai rokok 23℅ dan tahun 2021 naik 12,5℅. Sedangkan tahun 2022 pemerintah tidak mau menurunkan melainkan tetap menaikkan cukai sebesar 12℅.
Dampak kenaikan cukai itu tentu saja membuat harga rokok ikut naik. Imbas kenaikan cukai itu membuat peredaran rokok ilegal makin banyak di pasaran. Tentu saja dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan rokok yang bercukai.
Perokok kemudian perlahan banyak yang beralih ke rokok ilegal. Namun banyak juga yang beralih ke tembakau linting atau tingwe.
Tradisi tingwe memang sudah ada di Indonesia sejak lama. Biasanya dilakukan oleh orang yg tinggal di pedesaan. Bahkan tingwe sudah menjadi budaya bagi perokok lawas. Karena selain murah juga banyak pilihan jenis tembakaunya.
Sedangkan rokok ilegal, keberadaanya muncul karena target penerimaan cukai yang terlalu tinggi. Sehingga banyak orang kemudian membuka usaha produksi rokok tanpa membeli cukai. Tentu saja harga jualnya lebih murah. Karena tidak kena beban pajak dan cukai.
Kenaikan cukai juga membuat trend rokok tingwe jadi makin ramai. Data dari Ditjen Bea Cukai menunjukkan bahwa penjualan tembakau iris atau TIS naik 16,3 ℅ selama periode Januari-september 2022 menjadi 9,37 juta ton.
Perokok tingwe merupakan perokok yang masih peduli pada pilihan tembakau dan taat aturan. Dengan tingwe, orang kemudian melakukan kreatifitas. Baik itu dengan mencampurkan berbagai macam jenis tembakau, juga dengan berbagai jenis cengkeh dan rempah lainnya. Sedangkan tembakaunya tentu saja sudah dipasangi pita cukai.
Jika pemerintah semakin menindas keberadaan IHT, bukan tidak mungkin jika trend perokok akan beralih ke tingwe. Risiko lain yang harus dihadapi pemerintah tentu saja makin banyaknya peredaran rokok ilegal non cukai yang harganya jauh lebih murah lagi.
Tapi sebanyaknya apapun rokok ilegal, pemerintah tidak mendapat pemasukan dari duit cukai. Yg dapat duit hanya oknum yg membiarkan keberadaan pabrik rokok ilegal. Makanya pabrik rokok ilegal tetap aman sampai sekarang.
Kamu pilih tingwe atau rokok ilegal, Lur?