Saat ini rokok ilegal ditemukan secara bebas, Lur. Penjualannya bebas di Desa dan kota2 besar. Bahkan di market place pun tersedia. Hal ini merupakan tanda kegagalan pemerintah mengatur strategi.
Tumbuhnya rokok ilegal karena mahalnya rokok legal imbas dari kenaikan cukai rokok yg terus digenjot oleh pemerintah.
Rokok ilegal menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 adalah produk hasil tembakau yang diproduksi, didistribusi, dan diperdagangkan di luar ketentuan hukum dengan tidak melekatkan atau meniru atau memalsukan pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Ciri2 rokok ilegal itu rokoknya tidak memakai pita cukai, misalkan ada, cukainya palsu. Roki pernah nemu rokok SKM tapi pita cukainya SKT. Cukai SKM itu kotak persegi. Kalo cukai SKT itu memanjang.
Anehnya, walaupun Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 itu terdapat ancaman hukuman pada pelaku rokok ilegal, tapi kenapa rokok ilegal bukannya surut tapi malah makin banyak, ya?
Dalam pasal 54 Undang-undang Cukai tersebut mengatakan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Perokok sih gak ngurus dgn undang2 itu. Mereka membeli rokok ilegal karena harganya jauh di bawah harga rokok legal. Sampe sekarang juga belum ada orang yg dipenjara karena beli rokok ilegal di warung.
Menurut Roki sih, rokok ilegal bakal surut kalo harga rokok legalĀ relatif murah. Pemerintah jangan naikin cukai rokok terus. Karena jika harga rokok legal murah semua perokok gak akan beli rokok ilegal. Lagian rasa rokok ilegal juga ambyar, Lur. Cuma menang murah aja sih.
Buat kretekus, tetap semangat ya sedekah buat negara.